Selasa, 25 Mei 2021

 Hukum Komunikasi Kehumasan 

Seperti dijelaskan sebelumnya, kode etik profesi kehumasan yang berkaitan dengan normatif etik pada prinsipnya mengandung ketentuan bersifat mengikat, yaitu: 

a. kewajiban pada dirinya sendiri, menjaga kehormatan diri, disiplin dan etos kerja serta bertanggung jawab;

b. kewajiban-kewajiban kepada media massa atau publiknya untuk tidak merusak kepercayaan saluran informasi umum demi kepentingan publik. 

c. kewajiban terhadap klien yang dilayani dan atasannya, menjaga kepercayaan dan kerahasiaan. 

d. ketentuan perilaku terhadap rekan seprofesi, bekerja sama dalam menegakkan kode etik dan etika profesi humas. 

Oleh karena itu, kode etik profesi kehumasan tersebut merupakan self imposed regulation dan normatif etik menjalankan fungsinya memiliki kekuatan (power) untuk mempengaruhi atau kemampuan merekayasa (social engineering) opini publik secara simultanmelalui kerja sama dengan pihak media massa seperti yang dikehendakinya, apakah untuk tujuan baik atau sebaliknya untuk kepentingan sepihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hal ini, agar tujuan humas melakukan kampanye, promosi, dan publikasi dalam penyebaran pesan berbentuk informasi, berita, dan publisitas tersebut menguntungkan (benefit) semua pihak, maka diperlukan suatu "aturan main" sebagai rambu-rambu atau pedomannya baik kode etik, etika profesi, maupun aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan kehumasan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Menurut Scott M. Cutlip and Allen H. Center (1982: 282—283), aspek-aspek hukum komunikasi dalam kegiatan Humas/PR terkait erat dengan masalah fitnah (libel) dalam bentuk pernyataan lisan dan tertulis atau tercetak sebagai pelanggaran hak-hak kehormatan dan martabat pribadi sebagai individual, kelompok, serta nama baik dan citra perusahaan untuk keperluan pembuatan press release, news letters, corporate publication, company profile, annual report, internal magazine, dan PR Statement

source:

https://www.alfan.id/2017/01/aplikasi-kode-etik-profesi-humas-eika.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Aspek-Aspek Hukum Komunikasi Dalam Kegiatan Kehumasan Haloooo PR-nerss, kali ini aku mau bahas aspek apa saja dalam hukum komunikasi yang p...