Kode Etik Humas Regional ASEAN (FAPRO)
Halloo PR-ners, Kali ini aku mau sharing ke kalian mengenai Kode Etik PR yang harus kita ketahui nahhhh tapi yang ini skala lebih besar yaitu ASEAN.
Dalam menjalankan profesinya, seorang PR tidak hanya harus mematuhi kode etik yang berlaku secara nasional tetapi juga menjunjung tinggi kode etik dalam lingkup regional. Dalam hal ini kode etik yang berlaku di regional ASEAN dibuat oleh Federation of ASEAN Public Relations Organization (FAPRO) yang merupakan asosiasi PR/humas yang menaungi para profesional PR di wilayah regional ASEAN dan didirikan oleh organisasi kehumasan negara-negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina dan Brunei Darussalam pada tahun 1971 di Kuala Lumpur.
Dalam pendirian FAPRO ini, Indonesia melalui Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS) menjadi salah satu pendiri dan anggota dari FAPRO. Dalam sidang umum pada tanggal 27 Maret 1978 di Manila, FAPRO mengesahkan pedoman kode etik yang disebut sebagai “Kode Praktik Profesional dan Etik” atau Code of Professional Practice and Ethics yang terdiri dari mukadimah dan enam pasal pokok sebagai berikut:
1. Tujuan
2. Integritas pribadi dan Profesi
3. Perilaku terhadap Klien dan Majikan
4. Perilaku terhadap Publik dan Media
5. Perilaku terhadap Rekan Seprofesi Seorang anggota FAPRO
6. Hubungan dengan ASEAN.
source:
https://www.abbreviations.com/term/1845595

Tidak ada komentar:
Posting Komentar