Aspek-Aspek Hukum Komunikasi Dalam Kegiatan Kehumasan
Haloooo PR-nerss, kali ini aku mau bahas aspek apa saja dalam hukum komunikasi yang penting buat kita ketehaui sebagai PR karan penting banget sebagai penunjang karir kita kedepannya agar nanti ketika menghadapi masalah seperti dibawah ini kita langsung tau apa yang harus kita lakuin.
Jadiiii baik dilihat dari hukum internasional seperti Anglo saxon system maupun Eropa kontinental terkait dengan 2 implikasi hukum penghinaan (defamation) sebagai berikut:
1. The law of libel, yaitu pelanggaran penghinaan atau pelecehan yang bersifat tertulis/tercetak (written defamałion). Artinya penghinaan berbentuk “slip of pens” melakukan fItnah atau kcbohongan dengan menggunakan media cetak, gambar, dan bentuk tulisan (drukpers misdrivjen) yang disebarkan ke publik.
2. The law of slander, yaitu pelanggaran penghinaan atau yang bersifat lisan, ucapan, atau pernyataan (defamatory statements). Pelanggaran ini merupakan ”slip of tongue” Yang terjadi secara lisan atau ucapan yang melecehkan, menghina, mengumpat atau mencaci maki orang lain di muka umum (Ruslan, 1995:111).
Hal tersebut dapat terjadi misalnya saat seseorang atau pejabat humas (PR Officer) kadang-kadang tidak sengaja melemparkan suatu ”joke” atau ingin bersenda gurau di hadapan khalayaknya agar suasana menjadi akrab dan tidak kaku. Akan tetapi, tanpa disadari ”lelucon" tersebut tidak lagi lucu bahkan cenderung melecehkan seseorang. Misalnya, tentang cacat tubuhnya, etnis atau suku, bahkan menyinggung nilai kesucian suatu agama yang dijadikan objek leluconnya sehingga ada pihak lain tidak menerimanya. Persoalan sepele dapat menjadi ”lelucon bermasalah" yang dapat dikategorikan unsur penghinaan (delik pidana).
Pelanggaran delik pidana dalam kegiatan komunikasi humas tersebut lebih bersifat delik pengaduan (klacht delict) daripada delik biasa. Artinya, kalau terjadi pelanggaran harus ada yang merasa dirugikan atau dilecehkan nama baik dan kehormatan pribadinya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan terhadap kehormatan diatur dalam Titel XVI, Pasal 310 sampai dengan Pasal 321. Maksud kejahatan di sini menurut istilah hukum AS adalah defamation dan belediging (Hukum Belanda) yang artinya penghinaan terhadap kehormatan (misdrijven legen de eer) atas seseorang atau suatu lembaga.
Kehormatan sendiri oleh Prof. Satochid Kartanegara, S.H. dalam bahan kuliah Hukum Pidana ditafsirkan sebagai sesuatu yang disandarkan atas harga diri atau martabat manusia yang bersandar pada tata susila karena kehormatan merupakan nilai Susila manusia.
Penghinaan itu dapat terjadi terhadap orang yang telah meninggal dunia, seperti seorang artis sinetron, film, atau bintang iklan apabila tokohnya telah meninggal dunia, penayangan iklannya di media cetak dan atau radio harus segera dihentikan walaupun kontrak masih berlangsung. sedangkan film sinetronnya boleh ditayangkan. Karena penayangan iklan tersebut mengandung unsur "eksploitasi komersial" dan menjadi kurang etis terhadap produk yang diiklankannya, dan jika tidak dihentikan akan terjadi pelanggaran kehormatan nama baik atas bintang atau tokoh yang telah meninggal dunia tersebut.
Menurut sistem KTH Pidana, terdapat empat klasifikasi jenis kejahatan yang ditujukan terhadap kehormatan dalam bentuk muni, yaitu:
a. menghina secara lisan (smaad)
b. menghina secara tertulis (smaad schrift)
c. memfitnah (laster)
d. menghina secara ringan (eenvoudige belediging).
Jika ditinjau dari Pasal 310 KUH Pidana tersebut, maka dapat dirumuskan antara lain menista (smaad) atau menghina secara lisan (slander), dan menista (smaadschlfft) atau menghina orang lain dengan surat, berita, atau barang cetakan (libel).
Perbuatan yang dilarang pada dasarnya adalah "perbuatan yang dilakukan dengan Sengaja untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan dan nama baik seseorang." (Satochid. 599).
Kata sengaja artinya mengeluarkan katakata dengan sengaja untuk pelanggaran terhadap suatu kehormatan dan nama baik seseorang atau suatu lembaga. Sedangkan "nama baik" (goede naam) berarti kehormatan yang diberikan kepada seseorang oleh masyarakat berhubungan dengan kedudukan di dalam masyarakat, Dengan kata lain, yang bersangkutan adalah orang yang terpandang di mata masyarakat karena jabatan, status dan ketokohan yang dimilikinya
source:
https://indonesiawindow.com/pengadilan-saudi-batalkan-putusan-atas-wartawan-dalam-kasus-pencemaran-nama-baik/


