Selasa, 25 Mei 2021

 Aspek-Aspek Hukum Komunikasi Dalam Kegiatan Kehumasan

Haloooo PR-nerss, kali ini aku mau bahas aspek apa saja dalam hukum komunikasi yang penting buat kita ketehaui sebagai PR karan penting banget sebagai penunjang karir kita kedepannya agar nanti ketika menghadapi masalah seperti dibawah ini kita langsung tau apa yang harus kita lakuin. 

Jadiiii baik dilihat dari hukum internasional seperti Anglo saxon system maupun Eropa kontinental terkait dengan 2 implikasi hukum penghinaan (defamation) sebagai berikut: 

1. The law of libel, yaitu pelanggaran penghinaan atau pelecehan yang bersifat tertulis/tercetak (written defamałion). Artinya penghinaan berbentuk “slip of pens” melakukan fItnah atau kcbohongan dengan menggunakan media cetak, gambar, dan bentuk tulisan (drukpers misdrivjen) yang disebarkan ke publik. 

2. The law of slander, yaitu pelanggaran penghinaan atau yang bersifat lisan, ucapan, atau pernyataan (defamatory statements). Pelanggaran ini merupakan ”slip of tongue” Yang terjadi secara lisan atau ucapan yang melecehkan, menghina, mengumpat atau mencaci maki orang lain di muka umum (Ruslan, 1995:111). 

Hal tersebut dapat terjadi misalnya saat seseorang atau pejabat humas (PR Officer) kadang-kadang tidak sengaja melemparkan suatu ”joke” atau ingin bersenda gurau di hadapan khalayaknya agar suasana menjadi akrab dan tidak kaku. Akan tetapi, tanpa disadari ”lelucon" tersebut tidak lagi lucu bahkan cenderung melecehkan seseorang. Misalnya, tentang cacat tubuhnya, etnis atau suku, bahkan menyinggung nilai kesucian suatu agama yang dijadikan objek leluconnya sehingga ada pihak lain tidak menerimanya. Persoalan sepele dapat menjadi ”lelucon bermasalah" yang dapat dikategorikan unsur penghinaan (delik pidana). 

Pelanggaran delik pidana dalam kegiatan komunikasi humas tersebut lebih bersifat delik pengaduan (klacht delict) daripada delik biasa. Artinya, kalau terjadi pelanggaran harus ada yang merasa dirugikan atau dilecehkan nama baik dan kehormatan pribadinya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kejahatan terhadap kehormatan diatur dalam Titel XVI, Pasal 310 sampai dengan Pasal 321. Maksud kejahatan di sini menurut istilah hukum AS adalah defamation dan belediging (Hukum Belanda) yang artinya penghinaan terhadap kehormatan (misdrijven legen de eer) atas seseorang atau suatu lembaga. 

Kehormatan sendiri oleh Prof. Satochid Kartanegara, S.H. dalam bahan kuliah Hukum Pidana ditafsirkan sebagai sesuatu yang disandarkan atas harga diri atau martabat manusia yang bersandar pada tata susila karena kehormatan merupakan nilai Susila manusia. 

Penghinaan itu dapat terjadi terhadap orang yang telah meninggal dunia, seperti seorang artis sinetron, film, atau bintang iklan apabila tokohnya telah meninggal dunia, penayangan iklannya di media cetak dan atau radio harus segera dihentikan walaupun kontrak masih berlangsung. sedangkan film sinetronnya boleh ditayangkan. Karena penayangan iklan tersebut mengandung unsur "eksploitasi komersial" dan menjadi kurang etis terhadap produk yang diiklankannya, dan jika tidak dihentikan akan terjadi pelanggaran kehormatan nama baik atas bintang atau tokoh yang telah meninggal dunia tersebut.

Menurut sistem KTH Pidana, terdapat empat klasifikasi jenis kejahatan yang ditujukan terhadap kehormatan dalam bentuk muni, yaitu: 

                a. menghina secara lisan (smaad)

                b. menghina secara tertulis (smaad schrift)  

                c. memfitnah (laster)

                d. menghina secara ringan (eenvoudige belediging). 

Jika ditinjau dari Pasal 310 KUH Pidana tersebut, maka dapat dirumuskan antara lain menista (smaad) atau menghina secara lisan (slander), dan menista (smaadschlfft) atau menghina orang lain dengan surat, berita, atau barang cetakan (libel). 

Perbuatan yang dilarang pada dasarnya adalah "perbuatan yang dilakukan dengan Sengaja untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan dan nama baik seseorang." (Satochid. 599). 

Kata sengaja artinya mengeluarkan katakata dengan sengaja untuk pelanggaran terhadap suatu kehormatan dan nama baik seseorang atau suatu lembaga. Sedangkan "nama baik" (goede naam) berarti kehormatan yang diberikan kepada seseorang oleh masyarakat berhubungan dengan kedudukan di dalam masyarakat, Dengan kata lain, yang bersangkutan adalah orang yang terpandang di mata masyarakat karena jabatan, status dan ketokohan yang dimilikinya


source:

https://indonesiawindow.com/pengadilan-saudi-batalkan-putusan-atas-wartawan-dalam-kasus-pencemaran-nama-baik/

 Hukum Komunikasi Kehumasan 

Seperti dijelaskan sebelumnya, kode etik profesi kehumasan yang berkaitan dengan normatif etik pada prinsipnya mengandung ketentuan bersifat mengikat, yaitu: 

a. kewajiban pada dirinya sendiri, menjaga kehormatan diri, disiplin dan etos kerja serta bertanggung jawab;

b. kewajiban-kewajiban kepada media massa atau publiknya untuk tidak merusak kepercayaan saluran informasi umum demi kepentingan publik. 

c. kewajiban terhadap klien yang dilayani dan atasannya, menjaga kepercayaan dan kerahasiaan. 

d. ketentuan perilaku terhadap rekan seprofesi, bekerja sama dalam menegakkan kode etik dan etika profesi humas. 

Oleh karena itu, kode etik profesi kehumasan tersebut merupakan self imposed regulation dan normatif etik menjalankan fungsinya memiliki kekuatan (power) untuk mempengaruhi atau kemampuan merekayasa (social engineering) opini publik secara simultanmelalui kerja sama dengan pihak media massa seperti yang dikehendakinya, apakah untuk tujuan baik atau sebaliknya untuk kepentingan sepihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hal ini, agar tujuan humas melakukan kampanye, promosi, dan publikasi dalam penyebaran pesan berbentuk informasi, berita, dan publisitas tersebut menguntungkan (benefit) semua pihak, maka diperlukan suatu "aturan main" sebagai rambu-rambu atau pedomannya baik kode etik, etika profesi, maupun aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan kehumasan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Menurut Scott M. Cutlip and Allen H. Center (1982: 282—283), aspek-aspek hukum komunikasi dalam kegiatan Humas/PR terkait erat dengan masalah fitnah (libel) dalam bentuk pernyataan lisan dan tertulis atau tercetak sebagai pelanggaran hak-hak kehormatan dan martabat pribadi sebagai individual, kelompok, serta nama baik dan citra perusahaan untuk keperluan pembuatan press release, news letters, corporate publication, company profile, annual report, internal magazine, dan PR Statement

source:

https://www.alfan.id/2017/01/aplikasi-kode-etik-profesi-humas-eika.html

Kode Etik Humas Regional ASEAN (FAPRO)

Halloo PR-ners, Kali ini aku mau sharing ke kalian mengenai Kode Etik PR yang harus kita ketahui nahhhh tapi yang ini skala lebih besar yaitu ASEAN.

Dalam menjalankan profesinya, seorang PR tidak hanya harus mematuhi kode etik yang berlaku secara nasional tetapi juga menjunjung tinggi kode etik dalam lingkup regional. Dalam hal ini kode etik yang berlaku di regional ASEAN dibuat oleh Federation of ASEAN Public Relations Organization (FAPRO) yang merupakan asosiasi PR/humas yang menaungi para profesional PR di wilayah regional ASEAN dan didirikan oleh organisasi kehumasan negara-negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina dan Brunei Darussalam pada tahun 1971 di Kuala Lumpur. 

Dalam pendirian FAPRO ini, Indonesia melalui Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS) menjadi salah satu pendiri dan anggota dari FAPRO. Dalam sidang umum pada tanggal 27 Maret 1978 di Manila, FAPRO mengesahkan pedoman kode etik yang disebut sebagai “Kode Praktik Profesional dan Etik” atau Code of Professional Practice and Ethics yang terdiri dari mukadimah dan enam pasal pokok sebagai berikut:

1. Tujuan

2. Integritas pribadi dan Profesi

3. Perilaku terhadap Klien dan Majikan

4. Perilaku terhadap Publik dan Media

5. Perilaku terhadap Rekan Seprofesi Seorang anggota FAPRO

6. Hubungan dengan ASEAN.


source: 

https://www.abbreviations.com/term/1845595

 Aspek-Aspek Hukum Komunikasi Dalam Kegiatan Kehumasan Haloooo PR-nerss, kali ini aku mau bahas aspek apa saja dalam hukum komunikasi yang p...